
KJPP Tri, Santi & Rekan (“TSR”)
Berdiri padatanggal 12 Februari 2009 sesuai dengan akta Pendirian No. 01 oleh Notaris Yusie Yustiana, SH di Jakarta. TSR merupakan badan usaha Persekutuan yang bergerak dibidang jasa penilaian properti dan bisnis. TSR secara garis besarnya merupakan penggabungan antara PT. Aroma Citragading dimana Pemilik izin penilai adalah Ir. Y. Tri Sunindyo dengan UJP Santi Dewiyani. Pada tahun 2021, Ruspriono beegabung dengan TSR. Beliau memiliki pengalaman berbagai sektor industri yang meliputi penilaian, advisory, pembentukan holding BUMN, studi kelayakan, dan restrukurisasi usaha di berbagai skala perusahaan.
Para Rekan
Ir. Tri sunindyo, Mappi (Cert)
Lulus dari Universitas Diponogoro dengan gelar Sarjana Arsitektur. Memiliki pengalaman lebih dari 31 tahun sebagai penilai properti publik. Anggota MAPPI No.92-S-0310 dengan Nomor Register Penilai RMK-2017.00103 dan merupakan penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat tanda terdaftar nomor STTD.PP-14/PM.2/2018.

Santi Dewiyani ST, M.Com, Mappi (Cert)
Lulus dari University of New South Wales-Australia dengan gelar Master of Commerce, Keuangan. Memiliki pengalaman lebih dari 26 tahun sebagai penilai bisnis publik. Anggota MAPPI Anggota MAPPI No.99-S-1215 dengan Nomor Register Penilai RMK-2017.00215 dan merupakan penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat tanda terdaftar nomor STTD.PP-14/PM.2/2018.

Ruspriono SE., MM., CPF, CRA, CRP, Mappi (Cert), CSA.
Lulusan Magister Manajemen, Universitas Mercubuana. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun sebagai penilai bisnis publik. Anggota MAPPI Anggota MAPPI No.10-S-2481 dengan RMK-2017.01022 dan merupakan penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan nomor surat tanda terdaftar STTD.PB-52/PM.223/2022. Selain itu, beliau juga memiliki berbagai sertifikat keahlian lainnya yang diakui oleh BNSP serta sertifikat keahlian dari institusi lainnya.

