Jasa Konsultasi adalah jasa profesional yang disediakan dengan memadukan kemahiran teknis, pendidikan, pengamatan, pengalaman, dan pengetahuan Penilai dalam proses Konsultasi. Jasa Konsultasi pada hakikatnya berbeda dari Jasa Penilaian. Dalam jasa penilaian, Penilai menyajikan suatu kesimpulan dengan mengemukakan pendapat mengenai nilai dari objek yang dinilai. Dalam jasa konsultasi, penilai menyajikan analisis (temuan), kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi ditentukan oleh perjanjian antara penilai dengan Pemberi Tugas. Umumnya, pekerjaan jasa konsultasi dilaksanakan untuk kepentingan Pemberi Tugas.


    Lingkup Layanan

      • Studi kelayakan usaha/penilaian kelayakan usaha/penilaian studi kelayakan
      • Pra studi kelayakan
      • Perencana bisnis
      • Restrukturisasi bisnis
      • Pengawasan proyek
      • Uji tuntas
      • Studi penggunaan tertinggi dan terbaik
      • Konsultansi untuk kepentingan auditor
      • Penasihat keuangan